Loading...
Statistik Layanan Informasi Publik
Jumlah Permohonan

10

Jumlah Keberatan

0

Jumlah Permohonan Selesai

10

Jumlah Permohonan Dalam Proses

0

Kategori Pemohon Informasi
Individu Organisasi / Lembaga Mahasiswa-Pelajar
4 3 3
Kategori Mekanisme Permohonan
Datang Langsung Melalui Surat/Email/Fax/Website
4 6
Permohonan Selesai
Informasi Publik
Informasi Berkala

Informasi wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

FAQs

Setiap warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :

Datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jawa Tengah di Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232

Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Dinkop UMKM Provinsi Jawa Tengah).

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :

Datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jawa Tengah di Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232

Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses

PPID Dinkop UMKM Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung.

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 07.00 – 15.15 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.