10
0
10
0
| Individu | Organisasi / Lembaga | Mahasiswa-Pelajar |
|---|---|---|
| 4 | 3 | 3 |
| Datang Langsung | Melalui Surat/Email/Fax/Website |
|---|---|
| 4 | 6 |
Informasi wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
Datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jawa Tengah di Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
Datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jawa Tengah di Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses